Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua
istilah yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Menurut Carl J. Friedrich, sistem
adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik
memengaruhi keseluruhan itu. Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala
unsur yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya
dan kepentingan negara sendiri. Ada 3 macam sistem pemerintahan:
1.
Sistem
pemerintahan parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara
eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat. Sistem pemerintahan
parlementer dimana kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin
seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan
anggota parlemen. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada
parlemen (legislatif). Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka
kepala negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau nasehat perdana menteri dapat membubarkan
parlemen. Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada
lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi
lembaga lain. Adapun beberapa negara yang menganut sitem pemerintahan
parlementer diantaranya:
1.
Belanda
Sistem Pemerintahan Kerajaan
Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu
merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif. Kekuasaan legeslatif yaitu Raja/Ratu menunjuk seorang wakil
untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Tweede Kamer
(Majelis Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan
undang-undang. Kekuasaan eksekutif yaitu Menurut UUD Belanda, kekuasaan
eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/ Ratu tidak dapat diganggu gugat
(onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang
dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab
pada parlemen. Kekuasaan yudikatif Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang
bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/ Ratu hanya memiliki wewenang untuk
mengangkat anggota- anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan
pengadilan, yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof dan Hoge Raad.
Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/ Ratu dari calon-calon yang
diajukan oleh Tweede Kamer. Dewan perwakilan rakyat / parlemen yaitu terdiri
atas dua majelis yaitu : 1. Tweede kamer (majelis rendah) , 2. Eerste kamer
(majelis tinggi).
2.
Jepang
Mengenai sistem pemerintahan, Jepang
menjalankan system pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di
negara Inggris dan Kanada. Sejaktahun 1947 di Jepangmulai berlaku sebuah
konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkanpada tiga prinsip, yaitu :
kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, penolakan perang.
Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian
badanpemerintah yang terdiri dari :
* Badan
Legislatif yang biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan
Eksekutif yang terdiri dari anggota cabinet
* Badan
Yudikatif yang berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang,
jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar
sebagaikepala Negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan
Kaisar sendiri diatur dalamUndang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu
rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanyabertindak sebagai kepala negara yang
mengurusi segala urusan yang berhubungan dengandiplomatik. Sedangkan untuk
jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri. Bentuk pemerintahan
adalah monarki konstitusional dengan sistem demokrasi parlementer. Kepala
pemerintahan dalah raja/kaisar. Raja/kaisar Jepang sebagai simbol dan
lambingkesatuan. Kepala perdana menteri adalah perdana menteri. Pemilihan raja
berdasarkan keturunan, sedangkan perdana menteri berasal dari pimpinan partai
mayoritas yang ada di parlemen (House of Representatives). Parlemen menganut
sistem bicameral. Badan kehakiman adalah supreme court.
3.
Inggris
Inggris adalah sebuah negara
kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari:
England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem
kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan
parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapatpada perdana menteri dan
menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara
berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu
tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol
kedaulatan dan persatuan negara. Negara Inggris dikenal sebagai induk
parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer.
Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya,
suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja
memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang
demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial
sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).Sistem
pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi).
Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi
tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
4.
Kanada
Kanada diakui secara resmi oleh
Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris
dalam persemakmuran. Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris
oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk
pemerintahan negara Kanada. Badan pemerintahan utama: Majelis Perwakilan Rendah
bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat. Senat bertugas memberi saran
atau nasehat secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur Jendral (Wakil Ratu di
kanada ) atas saran Perdana Menteri. Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan
Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
Pasca-kejatuhan rezim komunis dan pecahnya Uni Soviet, Rusia mengadopsisistem
pemerintahan semi- presidensial federal. Rusia, yang merupakan ‘pewaris’ sah
Uni Soviet dengan mewarisi hak veto yang dimiliki Uni Soviet dalam perannya
sebagaianggota tetap Dewan Keamanan PBB, secara teknis merupakan negara dengan
sistem semi-presidensial. Disebut sebagai negara semi-presidensial karena
presiden sebagaikepala negara dan kepala pemerintahan berbagi kekuasaan dengan
perdana menteri.Tidak ada batasan yang jelas mengenai tugas kepresidenan
sehingga membuat kepemimpinan presiden di Rusia sangat hegemonik, walaupun
negara ini jugamengadopsi sistem parlementer dalam pemerintahannya.
5.
Sistem
presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain
kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Karakteristik
sistem pemerintahan presidensiil yaitu presiden adalah kepala eksekutif yang
memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah
pemilih. Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak
dapat dijatuhkan oleh badan legislatif. Sebagai imbangannya, presiden tidak
dapat membubarkan badan legislatif. Beberapa negara yan menganut sistem ini
diantaranya:
1. Amerika serikat
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.
Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika
Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan
masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.Sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan
tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut
ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,
meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
2. Indonesia
Sejak
tahun 1945 Indonesia pernah berganti system pemerintahan. Indonesia pernah
menerapkan kedua system pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan
pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem
pemerintahan Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya,
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan
alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia
dari 1945-sekarang. Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas
Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan
tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan
kebebasan. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar
dalam kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara ini
adalah demokrasi dengan system presidensil.
3. Barzil
Mengenai
sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sebuah system pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan
di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis
pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah
sistem pemerintahan yang berdasarkan system pemerintahan kerajaan. Karena
menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala
negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan
presiden selama 5 tahun dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya
selama 4 tahun dalam satu periode pemerintahan. Mengenai parlemen yang
berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat
Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam
MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer
dengan istilah “BIKAMERAL” atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat
Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan
anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
4. Thailand
Thailand
menganut trias politika dalam mana ada pembagian kewenangan jelas antara
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang 1932 - 2006, Thailand
sekurangnya punya 16 macam konstitusi dan dilanda 20 kali kudeta militer.
Monarki Absolut Thailand dihapus sejak tahun 10 Desember 1932, hari konstitusi
Thailand. Monark Thailand menjalankan fungsi legislatif lewat parlemen,
eksekutif lewat kabinet, dan yudikatif lewat peradilan. Namun, Monark tidak
mengintervensi pembuatan keputusan pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara
Thailand, beranggota 18 orang yang diangkat Monark, yang fungsinya memberi
nasehat berdasarkan permintaan Monark. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand
diangkat oleh Monark tetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha.
Comments
Post a Comment