Komunikasi Politik: Sistem pemerintahan parlementer dan Presidensial

    
 Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik memengaruhi keseluruhan itu. Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala unsur yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Ada 3 macam sistem pemerintahan:
1.         Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat. Sistem pemerintahan parlementer dimana kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau  nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain. Adapun beberapa negara yang menganut sitem pemerintahan parlementer diantaranya:
1.      Belanda
Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legeslatif yaitu Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Tweede Kamer (Majelis Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan undang-undang. Kekuasaan eksekutif yaitu Menurut UUD Belanda, kekuasaan eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/ Ratu tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab pada parlemen. Kekuasaan yudikatif Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/ Ratu hanya memiliki wewenang untuk mengangkat anggota- anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan pengadilan, yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof dan Hoge Raad. Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/ Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer. Dewan perwakilan rakyat / parlemen yaitu terdiri atas dua majelis yaitu : 1. Tweede kamer (majelis rendah) , 2. Eerste kamer (majelis tinggi).
2.      Jepang
Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan system pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di negara Inggris dan Kanada. Sejaktahun 1947 di Jepangmulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkanpada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badanpemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif yang biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif yang terdiri dari anggota cabinet
* Badan Yudikatif yang berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagaikepala Negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalamUndang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanyabertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengandiplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri. Bentuk pemerintahan adalah monarki konstitusional dengan sistem demokrasi parlementer. Kepala pemerintahan dalah raja/kaisar. Raja/kaisar Jepang sebagai simbol dan lambingkesatuan. Kepala perdana menteri adalah perdana menteri. Pemilihan raja berdasarkan keturunan, sedangkan perdana menteri berasal dari pimpinan partai mayoritas yang ada di parlemen (House of Representatives). Parlemen menganut sistem bicameral. Badan kehakiman adalah supreme court.
3.      Inggris
Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapatpada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara. Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
4.      Kanada
Kanada diakui secara resmi oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran. Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan negara Kanada. Badan pemerintahan utama: Majelis Perwakilan Rendah bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat. Senat bertugas memberi saran atau nasehat secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur Jendral (Wakil Ratu di kanada ) atas saran Perdana Menteri. Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat. Pasca-kejatuhan rezim komunis dan pecahnya Uni Soviet, Rusia mengadopsisistem pemerintahan semi- presidensial federal. Rusia, yang merupakan ‘pewaris’ sah Uni Soviet dengan mewarisi hak veto yang dimiliki Uni Soviet dalam perannya sebagaianggota tetap Dewan Keamanan PBB, secara teknis merupakan negara dengan sistem semi-presidensial. Disebut sebagai negara semi-presidensial karena presiden sebagaikepala negara dan kepala pemerintahan berbagi kekuasaan dengan perdana menteri.Tidak ada batasan yang jelas mengenai tugas kepresidenan sehingga membuat kepemimpinan presiden di Rusia sangat hegemonik, walaupun negara ini jugamengadopsi sistem parlementer dalam pemerintahannya.
5.        Sistem presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Karakteristik sistem pemerintahan presidensiil yaitu presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya. Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemilih. Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif. Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif. Beberapa negara yan menganut sistem ini diantaranya:
1.      Amerika serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
2.      Indonesia
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti system pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua system pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang. Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara ini adalah demokrasi dengan system presidensil.
3.      Barzil
Mengenai sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan presidensial. Sebuah system pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan system pemerintahan kerajaan. Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5 tahun dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4 tahun dalam satu periode pemerintahan. Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah “BIKAMERAL” atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
4.      Thailand

Thailand menganut trias politika dalam mana ada pembagian kewenangan jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang 1932 - 2006, Thailand sekurangnya punya 16 macam konstitusi dan dilanda 20 kali kudeta militer. Monarki Absolut Thailand dihapus sejak tahun 10 Desember 1932, hari konstitusi Thailand. Monark Thailand menjalankan fungsi legislatif lewat parlemen, eksekutif lewat kabinet, dan yudikatif lewat peradilan. Namun, Monark tidak mengintervensi pembuatan keputusan pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara Thailand, beranggota 18 orang yang diangkat Monark, yang fungsinya memberi nasehat berdasarkan permintaan Monark. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand diangkat oleh Monark tetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha. 

Comments