Komunikasi Politik: Negara Serikat (Federasi)


Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal. Pada bentuk negara serikat (federasi) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi. Beberapa ciri dari negara federasi yaitu, masing-masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal. Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen. Masing-masing negara bagian boleh mempunyai bendera negara bagiannya sendiri. Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian. Contoh negara federasi diantaranya:
1.      Rusia
Rusia merupakan negara yang menggunakan bentukpemerintahan Federal Semi-Presidensil yang Kepala Negaranya adalah Presiden dan Kepal Pemeritahannya adalah Perdana Menteri. Negara Federasi Rusia ini terbentuk setelah bubarnya Uni Soviet pada tahun 1991. Bubarnya Uni Soviet ditandakan dengan berpisahnya beberapa negara bagian Uni Soviet menjadi negara yang berdaulat sendiri. Rusia yang merupakan negara bagian terbesar dengan penduduk terbanyak di Uni Soviet melanjutkan status hukum dan sebagai penerus dari Uni Soviet.  Ibukota Rusia adalah Kota Moskwa.
2.      Amerika Serikat
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat adalah Republik Konstitusional Federal yaitu sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah seorang Presiden yang dipilih setiap 4 tahun sekali dan dapat dipilih kembali dengan maksimal 2 kali periode. Presiden juga merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Nasional Amerika Serikat. Sejak mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 4 Juli 1776 hingga saat ini, Amerika Serikat telah dipimpin oleh 45 Presiden. Sedangkan sebagai negara yang berbentuk Federal, Amerika Serikat memiliki 50 Negara Bagian dan 1 wilayah Distrik. Setiap Negara Bagian dipimpin oleh Gubernur yang menjabat sebagai Kepala Negara Bagian dan Kepala Pemerintahan Negara Bagian.
3.      Austria
Austria adalah sebuah republik federal yang terdiri atas sembilan provinsi: Burgenland, Carinthia, Lower Austria, Salzburg, Styria, Tyrol (atau Tirol), Upper Austria, kota Wina, dan Vorarlberg. Konstitusi Austria diadopsi pada tahun 1920. Semua warga negara Austria yang berusia 16 tahun atau lebih dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum. Presiden adalah kepala negara Austria. Rakyat memilih presiden untuk masa jabatan enam tahun. Presiden dapat menjabat hingga beberapa periode tetapi tidak lebih dari dua periode berturut-turut. Tugas presiden antara lain mengangkat duta besar, menandatangani perjanjian, dan mengangkat jabatan publik tertentu. Presiden juga bertindak sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk menyatakan perang atau untuk memveto (menolak) undang-undang yang disahkan oleh parlemen Austria, Majelis Federal. Kanselir dan Dewan Menteri menjalankan roda pemerintahan Austria. Kanselir (perdana menteri) berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Umumnya, presiden menunjuk kanselir dari pemimpin partai politik dengan kursi terbanyak di Nationalrat. Nationalrat (Dewan Nasional) adalah salah satu bagian dari parlemen dua kamar. Dengan saran kanselir, presiden juga menunjuk anggota Dewan Menteri untuk memimpin departemen pemerintah. Kanselir dan Dewan Menteri menetapkan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada Nationalrat. Nationalrat bisa memaksa kanselir dan Dewan Menteri untuk mengundurkan diri dengan menolak kebijakan mereka dalam mosi tidak percaya. Majelis Federal terdiri atas dua kamar, Nationalrat (Dewan Nasional) dan Bundesrat (Dewan Federal). Anggota Nationalrat dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Tapi pemilu baru bisa dilakukan lebih cepat jika Nationalrat membubarkan diri, atau jika presiden membubarkannya dengan saran kanselir. Para anggota Bundesrat dipilih oleh sembilan Landtag (badan legislatif provinsi). Anggota Bundesrat bekerja selama Landtag yang memilih mereka tetap berkuasa. Jumlah anggota Bundesrat dari masing-masing provinsi bervariasi sesuai dengan populasi.
4.      Ethiopia

Bentuk negara Ethiopia adalah Federasi dengan Presiden sebagai Kepala Negara, dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Sistem Parlemen Ethiopia mengadopsi sistem Bikameral, yang terdiri dari House of Peoples' Representatives (lower chamber, 547 kursi); dan House of Federation (upper chamber, 108 kursi). Anggota House of People's Representatives dipilih melalui Pemilu. Anggota House of Federation merupakan wakil dari negara bagian di Ethiopia. Sistem Hukum terbagi atas Federal dan Regional Courts, yang dibedakan atas wilayah yurisdiksinya.

Comments