Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri
atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang
mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Keseluruhan dari
negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian
kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini
dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan
konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional
dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal. Pada
bentuk negara serikat (federasi) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan,
dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Setiap bentuk negara
memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi.
Beberapa ciri dari negara federasi yaitu, masing-masing negara bagian boleh
membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang
dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala
negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen. Masing-masing negara bagian
boleh mempunyai bendera negara bagiannya sendiri. Negara federal memiliki
kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan
limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan,
tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian. Contoh negara
federasi diantaranya:
1. Rusia
Rusia
merupakan negara yang menggunakan bentukpemerintahan Federal Semi-Presidensil
yang Kepala Negaranya adalah Presiden dan Kepal Pemeritahannya adalah Perdana
Menteri. Negara Federasi Rusia ini terbentuk setelah bubarnya Uni Soviet pada
tahun 1991. Bubarnya Uni Soviet ditandakan dengan berpisahnya beberapa negara
bagian Uni Soviet menjadi negara yang berdaulat sendiri. Rusia yang merupakan
negara bagian terbesar dengan penduduk terbanyak di Uni Soviet melanjutkan
status hukum dan sebagai penerus dari Uni Soviet. Ibukota Rusia adalah Kota Moskwa.
2. Amerika Serikat
Sistem
Pemerintahan Amerika Serikat adalah Republik Konstitusional Federal yaitu
sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah
seorang Presiden yang dipilih setiap 4 tahun sekali dan dapat dipilih kembali
dengan maksimal 2 kali periode. Presiden juga merupakan Panglima Tertinggi
Angkatan Bersenjata Nasional Amerika Serikat. Sejak mendeklarasikan
kemerdekaannya pada tanggal 4 Juli 1776 hingga saat ini, Amerika Serikat telah
dipimpin oleh 45 Presiden. Sedangkan sebagai negara yang berbentuk Federal,
Amerika Serikat memiliki 50 Negara Bagian dan 1 wilayah Distrik. Setiap Negara
Bagian dipimpin oleh Gubernur yang menjabat sebagai Kepala Negara Bagian dan
Kepala Pemerintahan Negara Bagian.
3. Austria
Austria
adalah sebuah republik federal yang terdiri atas sembilan provinsi: Burgenland,
Carinthia, Lower Austria, Salzburg, Styria, Tyrol (atau Tirol), Upper Austria,
kota Wina, dan Vorarlberg. Konstitusi Austria diadopsi pada tahun 1920. Semua
warga negara Austria yang berusia 16 tahun atau lebih dapat berpartisipasi
dalam pemilihan umum. Presiden adalah kepala negara Austria. Rakyat memilih
presiden untuk masa jabatan enam tahun. Presiden dapat menjabat hingga beberapa
periode tetapi tidak lebih dari dua periode berturut-turut. Tugas presiden
antara lain mengangkat duta besar, menandatangani perjanjian, dan mengangkat
jabatan publik tertentu. Presiden juga bertindak sebagai panglima tertinggi
angkatan bersenjata. Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk menyatakan perang
atau untuk memveto (menolak) undang-undang yang disahkan oleh parlemen Austria,
Majelis Federal. Kanselir dan Dewan Menteri menjalankan roda pemerintahan
Austria. Kanselir (perdana menteri) berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
Umumnya, presiden menunjuk kanselir dari pemimpin partai politik dengan kursi
terbanyak di Nationalrat. Nationalrat (Dewan Nasional) adalah salah satu bagian
dari parlemen dua kamar. Dengan saran kanselir, presiden juga menunjuk anggota
Dewan Menteri untuk memimpin departemen pemerintah. Kanselir dan Dewan Menteri
menetapkan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada Nationalrat.
Nationalrat bisa memaksa kanselir dan Dewan Menteri untuk mengundurkan diri
dengan menolak kebijakan mereka dalam mosi tidak percaya. Majelis Federal
terdiri atas dua kamar, Nationalrat (Dewan Nasional) dan Bundesrat (Dewan
Federal). Anggota Nationalrat dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan empat
tahun. Tapi pemilu baru bisa dilakukan lebih cepat jika Nationalrat membubarkan
diri, atau jika presiden membubarkannya dengan saran kanselir. Para anggota
Bundesrat dipilih oleh sembilan Landtag (badan legislatif provinsi). Anggota
Bundesrat bekerja selama Landtag yang memilih mereka tetap berkuasa. Jumlah
anggota Bundesrat dari masing-masing provinsi bervariasi sesuai dengan
populasi.
4. Ethiopia
Bentuk
negara Ethiopia adalah Federasi dengan Presiden sebagai Kepala Negara, dan
Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Sistem Parlemen Ethiopia
mengadopsi sistem Bikameral, yang terdiri dari House of Peoples'
Representatives (lower chamber, 547 kursi); dan House of Federation (upper
chamber, 108 kursi). Anggota House of People's Representatives dipilih melalui
Pemilu. Anggota House of Federation merupakan wakil dari negara bagian di
Ethiopia. Sistem Hukum terbagi atas Federal dan Regional Courts, yang dibedakan
atas wilayah yurisdiksinya.
Comments
Post a Comment