Monumen Bangkai Kapal Ilegal Fishing di Pangandaran

dok: pribadi

Di pantai pasir putih yang terledak di sebelah barat pantai Pangandaran terdapat sebuah bangkai kapal yang dijadikan monumen atau museum. Kapal tersebut diduga merupakan kapal milik orang Spayol yang melakukan ilegal fishing. Mereka  menangkap ikan toothfish (dissostichus mawsoni) dari Pantagonia dan Antartika di Samudera Selatan. Ikan tersebut merupakan ikan yang hidup jauh di kedalaman samudra sehingga menangkapnya harus menggunakan jaring ingsang atau gill net. Kapal yang diketahui bernama FK Viking Lagos tersebut melewati peraian Indonesia dan merekrut beberapa orang Indonesia untuk dipekerjakan. Ada beberapa orang yang berasal dari daerah Cilacap yang sempat dipekerjakan oleh mereka. Namun ia tidak mendapatkan bayaran, makanan serta ijin cuti selama bekerja sehingga depresi hingga melakukan bunuh diri.
      Ada enam kapal yang dikejar oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2006. Pemerintah Indonesia pernah melakukan pengejaran tahun 2014. Kapal FK Viking tersebut dipecah di beberapa negara diantaranya di Thailand, Malaysia, Australia serta benua Antartika. Setiap memasuki wilayah suatu negara maka kapal tersebut akan berganti bendera sebagai bentuk kamuflase. Kapal yang memuat dua puluh orang awak itu melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau yang menyebabkan ikan-ikan kecil ikut terjaring. Hal itu akan membuat ikan-ikan kecil tersebut tidak dapat keluar lagi dan sulit melakukan pergerakan sehingga akhirnya akan mati dan membusuk  yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut.
      Dikutip dari laman BBC News, dari informasi Interpol, kapal tersebut sudah tiga belas kali berganti nama, dua belas kali berganti bendera dan delapan kali berganti call sign. Untuk memastikan FV Viking merupakan kapal yang selama ini diincar, anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika Selatan dilaporkan telah datang ke Indonesia. Hasilnya, tidak diragukan bahwa FV Viking adalah kapal yang dipakai untuk pencurian ikan. Para kru kapal yang terdiri dari lima orang asal Argentina, Peru, Myanmar, dan enam warga Indonesia akan dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan dan perikanan. Kapal itu, katanya, memiliki sistem pemrosesan ikan di dalamnya dan karenanya tak perlu berlabuh untuk menjual hasil tangkapannya. Menurut keyakinannya, kapal itu mengalami kerusakan mesin sehingga masuk perairan Indonesia. Kapal ini merupakan pula kapal keenam dari apa yang digambarkan organisasi aktivis perairan, Sea Sheperd, sebagai "enam bandit."
Dikutip dari detik.com, sebelum ditenggelamkan di lepas Pantai Pangandaran, Jawa Barat, pada Senin 14 Maret 2016, kapal FV Viking Lagos yang berbendera Nigeria, ditangkap pada tanggal 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran serta dalam kondisi tidak hidup. Dari penggeledahan, ditemukan jaring ikan yang setelah diperiksa oleh ahli merupakan jenis gillnet dasar atau liong bun dan tali jaring di atas kapal dengan panjang diperkirakan: 7980 unit jaring masing-masing 50 meter = 399.000 meter / 399 kilometer; dan 71.000 meter / 71 kilometer tali tambang jaring. Jaring tersebut jelas akan mengganggu dan merusak sumber daya ikan serta melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, dimana untuk gillnet liong bun hanya diperbolehkan sepanjang 2.500 meter / 2,5 kilometer. Satgas Pemberantasan Ilegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada juga menemukan beberapa hal antara lain: Kapal FV Viking merupakan kapal tanpa kebangsaan, pemerintah Nigeria telah menyatakan secara resmi bahwa kapal FV Viking tidak terdaftar di Nigeria. Laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi yang merupakan benda penting untuk menemukan lokasi kegiatan penangkapan ikan FV Viking tidak ditemukan diatas kapal. Dari dokumen-dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV Viking berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di Singapura. FV Viking memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol. Temuan-temuan tersebut jelas menunjukkan bahwa kapal FV Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional. Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dunia adalah jejaring bisnis pemilik dan operator kapal FV Viking dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal FV Viking yang berada di berbagai belahan dunia misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Congo, Spanyol dan Amerika Serikat. Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas dengan bekerjasama dengan MIST.
Setelah dilakukan penggeledahan, kapal FK Viking diberangkatkan dari Pelabuan Tanjung Priok Jakarta pada Sabtu 12 Maret 2016 ke Perairan Pangandaran dengan jarak tempuh tiga puluh dua jam dan dikawal Kapal TNI Angkatan Laut KRI Sutanto tiba di Pangandaran pada Minggu, 13 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi penenggelaman disaksikan Duta Besar Norwegia, Duta Besar Amerika Serikat, dan Duta Besar Australia. Berbeda dengan beberapa kejadian sebelumnya, kali ini penenggelaman tidak dilakukan dengan penembakkan, karena Menteri Susi Pudjiastuti, yang kebetulan berasal dari Pangandaran, hendak membiarkan sebagian badan kapal tetap utuh, untuk menjadi monumen langkah penumpasan pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Saat waktunya penenggelaman, pukul 12:30. terdengar aba-aba penghitungan mundur. Lalu disaksikan warga yang memadati pesisir, termasuk nelayan yang sengaja tidak melaut hari itu, para petugas dan nelayan menyalakan bahan peledak.  Sebagian yang berkerumun di tepi pantai tak mendengar aba-aba, dan terkejut waktu mendengar ledakan. Lalu tampak asap hitam membumbung dari dua bagian kapal. Kapal pun perlahan-lahan tenggelam, namun menyisakan sebagian badannya di permukaan. “Sesudah dijadikan monumen nanti, ini akan menyampaikan pesan bahwa para penangkap ikan liar boleh jadi bebas di negara lain namun andai masuk perairan Indonesia mereka akan ditangkap dan inilah yang akan terjadi pada kapal-kapal mereka," tegas Susi Pudjiastuti.
Masyarakat pangandaran berapreasiasi positif dengan keberhasilan ibu Susi yang dapat memimpin pengeboman kapal yang diburu oleh tiga belas negara. Mereka memandanng itu sebagai prestasi yang sangat membanggakan yang dapat mendrongkrak pariwisata Pangandaran sehingga Pangandaran bisa lebih dikenal oleh orang-orang. Namun, beredar sebuah foto yang menunjukan adanya bayangan hitam di sekitar kapal setelah penenggelaman. Menanggapi foto tersebut, juru kampanye kelautan Greenpeace, Arifsyah Nasution, mengatakan bahwa perlu verifikasi, pakah bayangan gelap tersebut benar tumpahan minyak atau refleksi batu karang dari dasar air. Jika benar tumpahan minyak berasal dari kapal, maka dampaknya akan besar terhadap ekosistem pesisir jika itu tidak ditangani segera."Kalau saya lihat dari foto, itu memang dari Vikingnya sendiri. Tapi perlu ada evaluasi dan verifikasi, apakah benar minyak itu berasal dari Viking? Kalau itu benar, maka SOP yang dijalankan KKP itu perlu dievaluasi, apakah semua sudah dijalankan atau tidak," ujar Arifsyah kembali dikutip dari BBC Indonesia.


http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160316_indonesia_penenggelaman_viking

 

Comments