Sistem
Negara
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territoir) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Sedangkan bentuk sistem negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara
keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya,
yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya. Beberapa sistem negara diantaranya:
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara terbanya di seluruh
dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara
kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk
melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Sebuah negara kesatuan betapapun
luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang
berkaitan dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan
daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar.
Indonesia, Jepang dan Prancis adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara
semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk
negara Kesatuan. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara Kesatuan.
Masing-masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu
Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukumnya. Negara kesatuan hanya mempunyai
satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya. Dalam
pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat. Negara
kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik,
sosial, ekonomi, dan keamanan. Beberapa negara kesatuan diantaranya:
1.
Timor
Leste
Salah satu negara yang
berbentuk negara kesatuan adalah negara Timor Leste. Bentuk negara Indonesia
yang berupa negara kesatuan juga turut andil dalam mempengaruhi bentuk negara
Timor Leste. Hal ini dikarenakan pada mulanya Timor Leste merupakan salah satu
provinsi di Indonesia yang dikenal dengan nama Timur Timur, kemudian provinsi
tersebut melepaskan diri dari Indonesia dan membentuk pemerintahan sendiri.
Negara yang beribukota di Dili ini memiliki sistem pemerintahan Repulik
Semi-Presidensial yang mana dikepalai oleh seorang presiden dan seorang perdana
menteri.
2.
Filipina
Filipina merupakan salah satu
negara yang berbentuk republik presidensial sehingga presiden menjabat sebagai
kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Negara bermata uang Peso
ini hanya memiliki sebuah konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Filipina.
Dengan ciri-ciri tersebut maka negara Filipina dapat disebut sebagai salah satu
contoh negara yang berbentuk kesatuan.
3.
Belanda
Contoh lainnya negara di benua
eropa yang berbentuk negara kesatuan adalah Belanda dimana sistem
pemerintahannya menganut sistem monarki konstitusional. Negara yang beribukota
di Amsterdam ini pemerintahannya terpusat di bawah kepemimpinan perdana
menteri. Disamping itu, Italia juga memiliki seorang raja dengan kekuasaan
terbatas yakni hanya menjalankan fungsi secara simbolis. Negara yang mendapat
kemerdekaan dari kekaisaran Spanyol ini memiliki sebuah konstitusi yang
mengatur kehidupan warga negaranya yang dikenal dengan konstitusi Belanda.
4.
Yunani
Tidak
hanya Belanda saja, mayoritas negara di benua eropa berbentuk negara kesatuan
termasuk diantaranya adalah Yunani. Negara beribukota di Athena ini memiliki
sistem pemerintahan republik parlemen seperti halnya Italia sehingga jabatan
perdana menteri sangat tergantung oleh parlemen. Konstitusi Yunani mangatur
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam hal beragama.
Salah satu norma yang dijunjung dari konstitusi tersebut adalah bahwa Yunani
membebaskan penduduknya secara mutlak untuk memeluk sebuah agama sehingga tidak
ada larangan apapun dalam memeluk agama. Meskipun demikian, 94% penduduk negara
bermata uang Euro ini memeluk agama Gereja Ortodoks Timur.
Comments
Post a Comment